Sempat Viral, Warga Negara Amerika Pembunuh Ibu Dalam Koper Segera Bebas

Indira Arri
Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas. Heather sebelumnya telah menjalani vonis 10 tahun penjara di lapas perempuan kelas II A Kerobokan.

Heather dijadwalkan bebas pada 29 Oktober mendatang. Dia meminta kepada pihak imigrasi yang akan mendeportasi dirinya agar anaknya tetap di Indonesia pascakebebasannya nanti.

Anak Heather saat ini berusia enam tahun. Namun, permintaan Heather tentang anaknya ditolak imigrasi.

"Itu permintaan konyol, apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Jumat (22/10/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
14 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal