Sempat Viral, Warga Negara Amerika Pembunuh Ibu Dalam Koper Segera Bebas

Indira Arri
Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas. Heather sebelumnya telah menjalani vonis 10 tahun penjara di lapas perempuan kelas II A Kerobokan.

Heather dijadwalkan bebas pada 29 Oktober mendatang. Dia meminta kepada pihak imigrasi yang akan mendeportasi dirinya agar anaknya tetap di Indonesia pascakebebasannya nanti.

Anak Heather saat ini berusia enam tahun. Namun, permintaan Heather tentang anaknya ditolak imigrasi.

"Itu permintaan konyol, apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Jumat (22/10/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

6 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

12 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal