Sepeda Listrik Dilarang di Pedestrian Pantai Sanur, Ini Penjelasan Pemkot Denpasar

Antara
Pemkot Denpasar melarang penggunaan sepeda motor listrik di pedestrian Pantai Sanur mulai 1 April 2023. (Foto: Dinas Pariwisata Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang penggunaan sepeda motor listrik di pedestrian Pantai Sanur. Larangan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan, larangan penggunaan sepeda motor listrik itu terkait kenyamanan dan keamanan di kawasan wisata Pantai Sanur.

"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," ujar Dezire, Sabtu (25/3/2023).

Dezire menyampaikan itu saat sosialisasi Perda Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.

Menurut Dezire, perda tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat lokal, pengunjung, pelaku UMKM dan seluruh pemangku kebijakan di kawasan Pantai Sanur. Pedestrian di Pantai Sanur hanya boleh bagi pejalan kaki dan sepeda nonlistrik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

14 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

20 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

27 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal