Serahkan Diri ke Imigrasi, Perempuan Rusia dan Putrinya Dideportasi dari Bali

Dewi Umaryati
Imigrasi Bali mendeportasi perempuan Rusia, LN (33) dan putrinya VN (3) karena izin tinggal habis. (Foto: Kemenkumham Bali).

LN akhirnya menyerahkan diri ke Imigrasi Bali karena faktor keuangan. Bekal hidupnya di Bali semakin menipis.

"Pada 4 April lalu LN bersama putrinya datang ke kantor imigrasi untuk melaporkan diri telah overstay selama 956 hari. Oleh petugas langsung didetensi untuk menunggu proses deportasi," kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, deportasi ini dilakukan karena keduanya telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, tiket pemulangan ibu dan anaknya ini dibantu sesama WNA Rusia yang tinggal di Bali. 

"Sebelum  dideportasi, keduanya telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif Covid-19," kata Baenullah. 

Dengan dikawal empat petugas imigrasi, deportasi telah dilakukan pada Minggu (10/4/2022) pukul 21.49 Wita menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar-Istanbul-Moskow. 

Setelah dideportasi, keduanya juga masuk daftar cekal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

9 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal