Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Pemangku di Buleleng Divonis 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
ilustrasi pencabulan ayah terhadap anak kandung. (Foto: ist)

Dalam sidang yang digelar online, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan. 

Sumiarsa ditangkap polisi, Agustus 2021 di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Terdakwa menyetubuhi korban sejak 2017. Saat itu, putrinya berusia 15 tahun. 

Terdakwa menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. "Tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti ingin main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," ujar terdakwa dalam berita acara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

57 tahun lalu

Profil Biodata Komang Ayu Cahya Dewi, Pebulu Tangkis Cantik asal Buleleng Bali

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Buleleng Bali Kamis Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal