Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000

Indira Arri
Satpol PP Bali melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Provinsi Bali menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Salah satu yang diatur dalam pergub tersebut yakni sanksi Rp100.000 bagi yang tidak memakai masker.

"Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Jumat (28/8/2020).

Rai Darmadi ikut turun langsung sosialisasi yang berlangsung di kawasan Renon, Denpasar. Dia mengatakan, Satpol PP terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif kepada warga tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.

Tak hanya sosialisasi, anggota Satpol PP juga memberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan ataupun dalam keadaan tidak layak pakai seperti rusak dan kotor.

"Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal