Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000

Indira Arri
Satpol PP Bali melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. (iNews.id/Indira Arri)

Menurutnya, pada tahap pertama, sosialisasi dilakukan di Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol Kota Denpasar. Sosialisasi ingin memastikan seluruh warga maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menerbitkan pergub untuk mengatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terkait peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi. Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000.

"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

6 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

7 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

8 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal