Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Putu Ardika, suami yang tega membunuh istri sedang hamil di Buleleng, Bali divonis 13 tahun penjara. (Foto: Pande Wismaya)

"Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," katanya.

Pembunuhan itu terjadi pada 28 Oktober 2022. Ardika menghabisi nyawa sang istri di rumah mereka di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Ardika berdalih membunuh istrinya karena curiga korban memiliki pria idaman lain.

"Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," kata Bagiarta dalam amar putusan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

15 jam lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal