Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Putu Ardika, suami yang tega membunuh istri sedang hamil di Buleleng, Bali divonis 13 tahun penjara. (Foto: Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Putu Ardika (42), terdakwa pembunuhan istrinya, Luh Suteni (42). Ardika dinilai tak berperikemanusiaan karena menghabisi nyawa sang istri yang sedang hamil delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata ketua majelis hakim I Made Bagiarta dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Singaraja, Senin (10/4/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ardika dihukum 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Atas putusan ini, Ardika  menyatakan permintaan maaf dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

1 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

2 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

2 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

2 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal