Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kalap Gara-Gara Temukan Obrolan Seks 

Chusna Mohammad
I Nengah Wanta (rambut cepat) diinterogasi penyidik Polsek Sukawati. (Foto: Ist).

Kendati demikian, Nengah Wanta menyesal menganiaya korban. Dia tak mengira korban akan tewas.

"Saya sungguh menyesal," tuturnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/1/2022) malam di Jalan Pasekan, Batubulan. Korban ditemukan tewas dengan sabit yang masih menancap di punggung. 

Sedangkan istrinya juga tak luput dari penganiayaan. Dia bersimbah darah karena ditusuk sebanyak 32 kali oleh Nengah Wanta.

Polisi telah menetapkan Nengah Wanta sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal