Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kalap Gara-Gara Temukan Obrolan Seks 

Chusna Mohammad
I Nengah Wanta (rambut cepat) diinterogasi penyidik Polsek Sukawati. (Foto: Ist).

Kendati demikian, Nengah Wanta menyesal menganiaya korban. Dia tak mengira korban akan tewas.

"Saya sungguh menyesal," tuturnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/1/2022) malam di Jalan Pasekan, Batubulan. Korban ditemukan tewas dengan sabit yang masih menancap di punggung. 

Sedangkan istrinya juga tak luput dari penganiayaan. Dia bersimbah darah karena ditusuk sebanyak 32 kali oleh Nengah Wanta.

Polisi telah menetapkan Nengah Wanta sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

3 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal