Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Berkedok Spiritual Ajukan Eksepsi

Antara
Terdakwa Sulinggih IWM dibawa ke tempat penahanan sementara di Polda Bali, Rabu (24/03/2021). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih IWN, terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sebelumnya dia juga meminta penangguhan penahanan.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Gede Putra mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan kedepannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang sikon menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

8 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal