Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Berkedok Spiritual Ajukan Eksepsi

Antara
Terdakwa Sulinggih IWM dibawa ke tempat penahanan sementara di Polda Bali, Rabu (24/03/2021). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih yang orang yang disucikan disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.

Dia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 jam lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

1 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

6 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

7 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal