Surat Edaran Gubernur Berakhir 4 Januari, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR

Chusna Mohammad
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban tes usap berbasis PCR kepada setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara berakhir per 4 Januari 2021. Namun, kewajiban itu ternyata masih berlaku sampai 8 Jamuari 2021.

"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur BaliI Wayan Koster, Selasa (5/1/2021). 

Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

Dengan begitu, nantinya bisa dipastikan apakah penumpang pesawat yang datang ke Bali tetap diwajibkan membawa tes PCR atau cukup dengan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Hingga kini, Koster menegaskan yang dipakai sebagai dasar hukum SE Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi acuannya itu," ujarnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 jam lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

5 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

20 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

25 hari lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

27 hari lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal