Syarat Penerbangan ke Bali Tetap Wajib PCR dan Vaksin

Chusna Mohammad
Pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai.

DENPASAR, iNews.id - Aturan perjalanan udara di Jawa-Bali dilonggarkan, yakni bisa dengan hasil rapid test antigen apabila sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua kali. Namun ketentuan itu tidak berlaku di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali tetap mensyaratkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes berbasis PCR dan kartu atau sertifikat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Aturan berbeda itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)," dikutip dari keterangan tertulis SE tersebut, Rabu (11/8/2021). 

Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Humas Bandara Ngurah Rai)

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal