Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4

Chusna Mohammad
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster memilih berbeda terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahnya. Semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4.

Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.

"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan  PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.

Ketentuan penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal