Tak Ada Level 3, Koster Minta Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4

Chusna Mohammad
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster memilih berbeda terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahnya. Semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4.

Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.

"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan  PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.

Ketentuan penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal