Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi (Ist)

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia sebagai bencana nasional. Keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi pada Senin (13/4/2020).

Keppres bernomor 12 Tahun 2020 itu mengatur tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Ada dua pertimbangan Jokowi menerbitkan Keppres tersebut.

Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” tulis salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal