Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi (Ist)

Selain menetapkan status Bencana Nasional, Keppres ini juga menyatakan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan oleh Gugus Tugas itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya menyampaikan kasus positif terjangkit virus corona di Indonesia hingga Senin (13/4/2020) mencapai 4.557 orang.

Dari jumlah itu 399 orang meninggal dunia dan 380 orang telah sembuh. Jumlah pasien yang masih dirawat terkait corona di seluruh Indonesia mencapai 3.778 orang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

1 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

3 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

3 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal