Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengusaha Zainal Tayeb Divonis 3,5 tahun Penjara Kasus Keterangan Palsu (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk terdakwa sekaligus pengusaha Zainal Tayeb. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan, Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan mediasi yang dilakukan selalu ditolak oleh terdakwa. 

Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju. 

"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dan mengurangkan seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Wayan Yasa, Kamis (25/11/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

1 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

4 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

6 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

21 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal