Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengusaha Zainal Tayeb Divonis 3,5 tahun Penjara Kasus Keterangan Palsu (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk terdakwa sekaligus pengusaha Zainal Tayeb. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan, Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan mediasi yang dilakukan selalu ditolak oleh terdakwa. 

Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju. 

"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dan mengurangkan seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Wayan Yasa, Kamis (25/11/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

27 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

31 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal