Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengusaha Zainal Tayeb Divonis 3,5 tahun Penjara Kasus Keterangan Palsu (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk terdakwa sekaligus pengusaha Zainal Tayeb. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan, Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan mediasi yang dilakukan selalu ditolak oleh terdakwa. 

Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju. 

"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dan mengurangkan seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Wayan Yasa, Kamis (25/11/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

28 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal