Terungkap, Video Viral Siswi SMP di Bali Mesum dengan 4 Teman Pria Demi Uang Rp50.000

Chusna Mohammad
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat merilis kasus video viral siswi SMP mesum dengan empat teman pria. (Foto: iNews/ Pande Wismaya)

Dia menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi empat teman pria secara bergiliran. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan direkam seseorang hingga viral.

Peristiwa itu diketahui terjadi dalam sebuah rumah di Tejakula pada 7 Desember lalu. Keempat pelaku masih anak di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sementara korban berusia 12 tahun. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

6 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

7 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

7 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

10 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal