Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Aris Wiyanto
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo mendatangi Polda Bali mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx tiba di Polda Bali untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ayah dan istri Jerinx menjadi pihak yang menjamin penangguhan penahanan musisi bernama I Gede Ari Astina itu.

Pantauan iNews.id, kuasa hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo tiba di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Gendo datang bersama istri Jerinx, Nora Alexandra, dan Wayan Arjono yang merupakan ayah kandung Jerinx.

"Kedatangan kami untuk mengajukan penangguhan penahanan Jerinx," ujar Gendo, Jumat (14/8/2020).

Gendo mengatakan, penangguhan penahanan kliennya ini juga atas dukungan pihak keluarga. Istri dan ayah Jerinx akan bertindak sebagai penjamin dengan alasan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Gendo, keluarga juga menjamin penggebuk drum Superman Is Dead itu tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

27 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal