Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Aris Wiyanto
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo mendatangi Polda Bali mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

"Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga akan kooperatif," tuturnya.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/8/2020), Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

27 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal