Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mempersilakan Jerinx mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu merupakan hak Jerinx sebagai tersangka.

"Penangguhan penahanan itu hak tersangka, jadi silakan saja. Nanti penyidik akan mempelajarinya dulu," ujar Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dihubungi, Jumat (14/8/2020)

Menurut Yuliar, saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh berkas pemeriksaan Jerinx. Setelah rampung, penyidik akan segera melimpahkan ke jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.

"Kita tinggal melengkapi berkas saja, dan segera akan dilimpahkan untuk tahap pertama ke jaksa. Kalau ada petunjuk perbaikan, kita lengkapi, dan segera diperbaiki," kata perwira menengah ini.

Yuliar menambahkan, penyidik belum berencana memeriksa Jerinx untuk pemeriksaan tambahan. Selain saksi pelapor yakni dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, sejumlah saksi juga telah diperiksa seperti ahli bahasa dan pakar IT.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal