Tinggalkan Lapas Kerobokan, Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni

Chusna Mohammad
Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu kandung tinggalkan Lapas Kerobokan Bali, Jumat (29/10/2021) pagi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Heather Mack meninggalkan Lapas KerobokanBali, Jumat (29/10/2021) pagi. Perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung itu bebas murni.

"Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili di Denpasar.

Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita.

Mengenakan baju warna cokelat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa oleh mobil imigrasi.

Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama tujuh tahun dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi dua tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal