Tinggalkan Lapas Kerobokan, Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni

Chusna Mohammad
Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu kandung tinggalkan Lapas Kerobokan Bali, Jumat (29/10/2021) pagi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Heather Mack meninggalkan Lapas KerobokanBali, Jumat (29/10/2021) pagi. Perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung itu bebas murni.

"Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili di Denpasar.

Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita.

Mengenakan baju warna cokelat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa oleh mobil imigrasi.

Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama tujuh tahun dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi dua tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

8 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

13 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

21 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal