Tinggalkan Lapas Kerobokan, Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni

Chusna Mohammad
Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu kandung tinggalkan Lapas Kerobokan Bali, Jumat (29/10/2021) pagi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.

Pembunuhan dilakukan kekasinya, Tommy Schaefer. Mereka bertiga saat itu sedang berlibur di Bali. Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua.

Kasus ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather kala itu masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil.

Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut ketahuan kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. 

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.

Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Heather divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

9 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

14 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

22 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal