Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Ketut Catur Kusumaningrat
Suasana sidang kasus TPPU dengan terdakwa ibu dan anak serta korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah yang digelar secara online, Kamis (19/1/2023). (Foto : Humas Kejari Gianyar)

GIANYAR, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada ibu dan anak, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Gianyar. Kedua terdakwa yakni Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42).

Kedua terdakwa menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual beli tanah di Bali.

"Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama seperti tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, Senin (23/1/2023).

Selanjutnya terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (fotokopi dokumen) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU). Sementara barang bukti nomor 591 sampai dengan 637 dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT Eastern Kayan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan terhadap barang bukti. Yaitu dalam surat tuntutan, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya karena diperoleh dari hasil lelang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

14 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

14 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

16 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

16 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal