Uang Palsu Dipakai Belanja di Pasar, Perempuan di Denpasar Ditangkap Polisi

Indira Arri
Perempuan di Denpasar Bali, WT (52) ditangkap karena menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan paruh baya di DenpasarBali karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar. Uang palsu tersebut diperoleh melalui melalui penjual online.

"Untuk dapat uang palsu tiga juga dia beli seharga Rp350.000," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2021).

Pelaku adalah WT (52) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanaj di kawasan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

"Modusnya dibelanjakan di pasar. Jadi kasihan korbannya ibu-ibu kita di pasar," tutur Jansen.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang ibu yang menggunakan uang palsu di pasar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari terduga pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal