Uang Palsu Dipakai Belanja di Pasar, Perempuan di Denpasar Ditangkap Polisi

Indira Arri
Perempuan di Denpasar Bali, WT (52) ditangkap karena menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan paruh baya di DenpasarBali karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar. Uang palsu tersebut diperoleh melalui melalui penjual online.

"Untuk dapat uang palsu tiga juga dia beli seharga Rp350.000," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2021).

Pelaku adalah WT (52) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanaj di kawasan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

"Modusnya dibelanjakan di pasar. Jadi kasihan korbannya ibu-ibu kita di pasar," tutur Jansen.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang ibu yang menggunakan uang palsu di pasar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari terduga pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

9 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

16 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

17 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal