UMP Bali 2022 Cuma Naik Rp22.971, di Bawah Rata-Rata Nasional

Chusna Mohammad
UMP Bali 2022 naik Rp22.971 menjadi Rp2.516.971 dari sebelumnya Rp2.494.000. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.

Keputusan UMP Bali 2022 itu berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.

"Naik 0,98 persen atau Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021). 

Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 di Bali adalah Rp2.516.971. Naik dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. 

Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal