UMP Bali 2022 Cuma Naik Rp22.971, di Bawah Rata-Rata Nasional

Chusna Mohammad
UMP Bali 2022 naik Rp22.971 menjadi Rp2.516.971 dari sebelumnya Rp2.494.000. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.

Keputusan UMP Bali 2022 itu berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.

"Naik 0,98 persen atau Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021). 

Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 di Bali adalah Rp2.516.971. Naik dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. 

Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal