Vila di Kuta Bali Jadi Markas Judi Online Digerebek Polisi, 9 Tersangka Ditangkap

Chusna Mohammad
Polresta Denpasar saat menggerebek vila di Kuta yang menjadi markas judi online. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Markas sarang judi online di sebuah vila di Kuta, Bali digerebek Polresta Denpasar, Jumat (19/8/2022). Dalam penggerebekan ini, sembilan tersangka ditangkap. 

"Peran sembilan tersangka masih kami dalami," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin langsung penggerebekan tersebut. 

Lokasi markas judi online ini berada di Jalan Campuhan, Kuta. Di vila ini, para tersangka menyewa empat kamar seharga Rp3,5 juta per bulan. 

Dua kamar yang terletak di lantai tiga dipakai sebagai ruang operator. Seluruh tembok ruang operator dipasangi peredam yang terbuat dari spon sehingga kedap suara. 

Sementara dua kamar lagi dipakai sebagai tempat tinggal para tersangka. Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menyewa vila tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

1 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

2 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal