"Nanti untuk proses pidananya ini berjalan di Polresta Denpasar dan untuk pelanggaran yang dilakukan itu ditangani Propam Polda Bali," katanya.
James menyebut keterlibatan Brigpol IGWT dalam perkara tersebut diketahui dari pengembangan yang dilakukan Polresta Denpasar. Brigpol IGWT diketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polres Gianyar.
"Itu pengembangan dari Polresta. Anggota dari Polres Gianyar, kesatuannya satresnarkoba. Alasan membeli? Hanya untuk pribadi, tidak untuk dijual," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Gianyar juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya anggota yang menguasai atau memiliki senjata api secara tidak semestinya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan anggota lain yang terlibat, James memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan. Polresta Denpasar mendalami aspek pidana terkait kepemilikan senjata api, sementara Propam Polda Bali menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polres Gianyar.