Wajib Bawa Surat Vaksin, Syarat Perjalanan Warga di Wilayah PPKM Level 3-4

Binti Mufarida
Penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan dalam negeri bagi warga di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 harus membawa sertifikat mengikuti vaksinasi Covid-19. Syarat itu berlaku sejak perpanjangan PPKM Level 3-4 pada 26 Juli 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis SE yang diterima, Selasa (27/7/2021).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito ini mengatur mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 1 sampai 4.

Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal