Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19

iNews.id
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja pegawai berdasarkan zona risiko Covid-19. SE tersebut dikeluarkan karena intensitas penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Bali meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, SE dengan Nomor: 800/1896/BKPSDM itu merupakan perubahan atas SE lama Nomor 800/1518/BKPSDM.

SE itu mengatur tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

"Dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah," kata Dewa Gede Rai, Senin (21/9/2020).

Dewa Rai menambahkan, perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

22 jam lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

1 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

6 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

6 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal