Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

Kamis, 01 Oktober 2026 - 20:33:00 WIB
Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Foto: Dok. MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Saldi Isra dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Saldi, Kamis (1/10/2026).

Meski menolak permohonan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.

"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut