Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Hakim Saldi Isra dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Saldi, Kamis (1/10/2026).
Meski menolak permohonan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tuturnya.