Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan

Indira Arri
Wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali tak bisa langsung menuju destinasi wisata. Mereka harus menjalani karantina selama delapan hari.

Karantina tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Untuk menampung para wisman yang datang, sebanyak 35 hotel di Bali telah disiapkan menjadi lokasi karantina.

"Kita sudah punya 35 hotel karantina di Ubud, Nusa Dua, Sanur, dan Kuta," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus, Jumat (8/10/2021).

Jefri mengatakan, daya tampung 35 hotel tersebut apabila dimaksimalkan bisa mencapai 8.000 kamar. Namun jumlah itu dirasa belum mencukupi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

8 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

15 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal