Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan

Indira Arri
Wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali tak bisa langsung menuju destinasi wisata. Mereka harus menjalani karantina selama delapan hari.

Karantina tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Untuk menampung para wisman yang datang, sebanyak 35 hotel di Bali telah disiapkan menjadi lokasi karantina.

"Kita sudah punya 35 hotel karantina di Ubud, Nusa Dua, Sanur, dan Kuta," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus, Jumat (8/10/2021).

Jefri mengatakan, daya tampung 35 hotel tersebut apabila dimaksimalkan bisa mencapai 8.000 kamar. Namun jumlah itu dirasa belum mencukupi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

12 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

18 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

21 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal