WN Australia Punya Home Industry Narkoba di Bali, Sudah Berjalan 6 Bulan

Antara
Warga negara Australia, Travis James Macleod ditangkap Polda Bali dan Polresta Denpasar karena menjalankan home industry narkoba di Bali. (Antara)

Selain menangkap tersangka WN Australia, petugas juga menangkap dua warga lokal yang diduga menjadi kurir. Keduanya yakni FW (45) dan NM (38). Dari ketiga tersangka diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram.

Jansen menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas menangkap FW dan NM lebih dulu.Kemudian keduanya mengaku membawa pesanan sabu untuk tersangka Travis James Mcleod.

"Terhadap WN Australia ini selanjutnya digeledah dan saat menggeledah tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa alat-alat home industry," ujarnya.

Dari interogasi tersangka, narkotika yang diproduksi itu menyasar sesama warga asing sebagai konsumen. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah enam bulan menjalankan home industri ini.

"Dia tinggal di Bali sudah 2,5 tahun. Dia juga tidak ada kerjaan di Bali selain membuat barang produksi dan konsumsi sabu," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal