WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali

Antara
JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia mengakui membawa ganja dari negaranya saat tiba di Bali.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan daring, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Todd tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu 15 Februari 2023 dengan maskapai Batik Air dari Perth, Australia.

Saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan barang mencurigakan dalam plastik klip bertuliskan kind medical yang berada dalam koper warna abu-abu milik bule berusia 40 tahun itu.

Todd kemudian diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, gumpalan hijau kecoklatan yang ada dalam plastik klip itu mengandung sediaan narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Indonesia Gagal ke Final gegara Keputusan VAR!

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal