WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali

Antara
JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia mengakui membawa ganja dari negaranya saat tiba di Bali.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan daring, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Todd tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu 15 Februari 2023 dengan maskapai Batik Air dari Perth, Australia.

Saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan barang mencurigakan dalam plastik klip bertuliskan kind medical yang berada dalam koper warna abu-abu milik bule berusia 40 tahun itu.

Todd kemudian diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, gumpalan hijau kecoklatan yang ada dalam plastik klip itu mengandung sediaan narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

27 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal