WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi WNA bermasalah melalui Bandara Ngurah Rai. (Foto: ilustrasi/Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara China inisial WR. Selama enam tahun WR tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.

WR, laki-laki berusia 35 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2017 menggunakan visa wisatawan yang berlaku selama 30 hari. 

Dia kemudian tinggal di Bali dan mencukupi kebutuhan hidup dengan uang dalam tabungan.

WR mengaku paspor miliknya hilang pada 2019, namun tidak pernah melapor kepada Konsulat Jenderal China di Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, WR mengaku ingin mencari suaka namun tanpa alasan yang jelas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

21 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

25 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

31 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal