WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi WNA bermasalah melalui Bandara Ngurah Rai. (Foto: ilustrasi/Kemenkumham Bali)

Berdasarkan laporan warga, WR kerap menggelandang di Legian Kuta, Kabupaten Badung di sekitar kawasan Monumen Bom Bali.

Satpol PP yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan WR pada 18 Januari 2021. 

Saat itu imigrasi Bali belum bisa melakukan prosedur deportasi. WR kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Januari 2021.

Setelah ditahan selaman dua tahun empat bulan, imigrasi akhirnya bisa memulangkan WR ke negaranya setelah melakukan konseling dan upaya persuasif dengan mendatangkan orang tuanya di China.

"Setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR, akhirnya dia mau dipulangkan ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangannya.

WR diterbangkan ke negaranya pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 09.25 Wita menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Ngurah Rai tujuan Nanjing China. Imigrasi memasukkan nama WR dalam daftar penangkalan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

7 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

9 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

9 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

15 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal