Wow, Penipu Online Modus Hadiah Bank Raup Rp1,7 Miliar Sejak 2019

Reza Yunanto
Polres Jembrana mengungkap penipuan online yang merugikan korban hingga Rp700 juta. (Foto: Humas Polres Jembrana)

Sementara korban adalah Hendrik, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Dia kehilangan uang lebih dari Rp700 juta akibat ulah Eko.

Rekening korban dua kali mentransfer uang dalam jumlah besar yakni Rp499 juta dan Rp299 juta pada 2 Januari 2023.

"Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana," kata Juliana.

Penipuan online menyebabkan warga Jembrana, Bali kehilangan Rp700 juta lebih. (Foto: Humas Polres Jembrana)

Atas perbuatannya, Eko ditahan di Polres Jembrana. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal