1 Warga Jelekong Bandung Ditangkap akibat Jual Beli Burung Langka

Agus Warsudi
Burung langka disita petugas dari tangan tersangka ES. (FOTO: HUMAS POLRESTA BANDUNG)

"Jual beli burung lamgka tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perizinan dari dinas atau lembaga terkait," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang berlokasi pemukiman warga dalam gang sempit dan jauh dari jalan raya utama. Burung-burung tersebut disimpan di sangkar milik pelaku.

Jual beli satwa langka itu sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun. Kini polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.

Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

"Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo," tutur Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Memanggil, Banjir Menggenangi Ratusan Rumah

57 tahun lalu

Peserta Asal Bandung Ajak Para Juri Goyang Bersama, Saksikan Room Audition Rising Star Dangdut Malam ini

57 tahun lalu

Viral Aksi Penangkapan Perampok di Tol Pasirkoja Bandung, Ahmad Sahroni : Kayak di Film

57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Polisi Keluarkan Pistol Tangkap 3 Perampok di GT Pasirkoja Bandung

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Minta Polisi Tindak Tegas Anggota Geng Motor Pengeroyok Warga di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal