Diberi THR Relatif Kecil Rp1,5 Juta, Honorer Pemda KBB Kecewa

Adi Haryanto
Ilustrasi THR. TKK atau honorer di Pemda KBB kecewa karena hanya mendapatkan THR Rp1,5 juta. (Foto: Ist)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan kebijakan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1,5 juta. Sebab, besaran THR tersebut relatif kecil, tidak mencapai satu bulan gaji.

Padahal, gaji para honorer atau TKK itu Rp2,5 juta-Rp3,5 juta per bulan. Sementara, biasanya perhitungan THR selalu satu bulan gaji.

"Realisasi ini berbanding terbalik dengan kampanye plt Bupati dan Disnakertrans yang meminta perusahaan membayar THR satu bulan gaji. Sementara kami hanya diberi Rp1,5 juta," kata seorang TKK di Pemda KBB.

Menurut dia, Pemda KBB harus membuka kepada publik darimana perhitungan THR Rp1,5 terhadap TKK. Apalagi THR sebesar satu kali gaji telah ditetapkan dalam DPA masing-masing OPD. "TKK juga manusia yang punya keluarga dan ingin merayakan hari raya Idul Fitri," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, besaran THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

57 tahun lalu

Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK

57 tahun lalu

Waspadai Pasar Tradisional di Jalur Cianjur-KBB, Bisa Jadi Sumber Kemacetan

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari di Hutan Bambu KBB, Kakek Apri Ditemukan Lemas di Semak-semak

57 tahun lalu

4 Planet Sejajar Bikin Heboh Warga KBB, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal