10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan

Agi Ilman
Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung mengamankan 10 orang diduga debt collector atau mata elang  setelah menerima laporan dari warga terkait praktik pemerasan. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan praktik pemerasan modus penagihan ilegal oleh sekelompok debt collector.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, anggota awalnya menerima pengaduan melalui kanal 'Lapor Pak Kapolresta' dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik motor agar kendaraan mereka tidak dibawa.

“Kami mengamankan 10 orang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku. Selain itu diamankan senjata tajam yang dibawa oleh mereka,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Mahasiswa di Asahan Diduga Dianiaya dan Disekap Debt Collector, Terekam CCTV

11 jam lalu

Cegat Pengendara di Bogor, Sejumlah Mata Elang Dikeroyok Warga

8 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

11 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

13 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal