104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar

Agung Bakti Sarasa
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal. (Foto: dok)

"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.

Adapun karakteristik twrsebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Yusmariza. 

Yusmariza juga menyebutkan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri. 

"Tembakau pun banyak jenisnya, seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, hingga sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Singapura

57 tahun lalu

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Singapura

57 tahun lalu

Pemkab Majalengka Kolaborasi dengan Bea Cukai, Bupati Minta Warga Awasi Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Pemkot Mataram Berupaya Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal