Beberapa faktor penyebab angka gugatan perceraian menurun, kata Acep, ada kebijakan yang dibuat PA Bandung untuk menekan angka perceraian. Salah satunya, penerapan pendaftaran gugatan cerai hanya melalui online atau e-court.
"Saat PSBB, masyarakat diperintahkan tidak keluar rumah. Otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Bandung," tutur Acep.
Penurunan jumlah gugatan cerai itu, terlihat pada Maret-Mei karena Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan corona.
Sementara pada Juni, Pemkot Bandung menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal sehingga PA Bandung kembali membuka layanan pendaftaran manual. Jumlah gugatan cerai pada Juni pun melonjak mencapai 706.
"Sejak ada kebijakan new normal, kami membuka kembali pendaftaran secara biasa, tapi dengan protokol kesehatan ketat. Namun pendaftaran online tetap berlaku. Sebab, itu (pendaftaran online) adalah kebijakan Mahkamah Agung," kata dia.