16.336 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Agus Warsudi
Ilustrasi remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 16.208 narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat Remisi Khusus I Idul Fitri. Mereka bakal mendapat mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kadivpas menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat remisi khusus II dengan jumlah 15 orang.

"Jumlah remisi khusus II 128," katanya.

Jika disetujui, usulan itu akan disahkan unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini baru usulan," ucap Robianto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal