2 Kali Setubuhi Pacar, Pria di Majalengka Terancam 15 Tahun Penjara

Inin nastain
Tersangka PR ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya. Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - PR (19), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menyesal. Perbuatan PR dua kali menyetubuhi seorang gadis berujung ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Majalengka setelah anak gadis mereka tak pulang ke rumah selama dua hari. Berdasarkan pengakuan si gadis, dia menginap di rumah PR.

Selama dua hari itu, si gadis mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan PR. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke polisi.

Berbekal laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil menangkap PR di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari malam.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Tarigan mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka PR mengajak pacarnya menginap dua hari di rumah pada 2-3 Januari 2021. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Lulus Sekolah, Remaja di Banjar Ini Digauli Bapak Kandung Sehari 3 Kali

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal