2 Kali Setubuhi Pacar, Pria di Majalengka Terancam 15 Tahun Penjara

Inin nastain
Tersangka PR ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya. Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Inin Nastain)

Saat itu, rumah PR sedang kosong. Gadis ABG yang menjadi pacarnya pun mau diajak menginap, bahkan tak menolak saat disetubuhi. Perbuatan layaknya suami-istri itu kembali dilakukan PR dan pacarnya pada malam kedua.

Sama seperti malam pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam sama, sekitar pukul 21.00. Sebelum melakukan persetubuhan, PR berjanji akan bertanggung jawab sehingga si gadis pasrah. 

"Tersangka dan korban ini berpacaran. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka PR akan bertanggung jawab," kata Kasatreskrim di Mapolres Majalengka, Kamis (4/3/2021).

Selain menangkap tersangka PR, ujar AKP Siswo, penyidik juga mengamakan beberapa barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi. 

"Akibat perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Siswo.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka PR mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar enam bulan. Mereka berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook.

Pria kelahiran 2002 itu mengakui perbuatan menyetubuhi korban. Menurut PR, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Lulus Sekolah, Remaja di Banjar Ini Digauli Bapak Kandung Sehari 3 Kali

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal