2 Pemuda Bandung Nongkrong dan Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Jalan A Yani

Agus Warsudi
Ilustrasi penangkapan pemuda membawa celurit saat nongkrong di Jalan A Yani. (iNews.id)

Saat ini, ujar Kompol Asep, dua pemuda tersebut masih diamankan di Polsek Bandung Wetan. Namun pelaku di bawah umur dipisahkan penahanannya dari tahanan lain. Sedangkan pria berinisial Res (19), setelah dilakukan pemeriksaan dijebloskan ke tahanan mapolsek karena sudah cukup umur.

Rencanannya Senin (5/12/2022), petugas Polsek Bandung Wetan akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi atas kasus pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

"Kedua pemuda terancam terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," ujar Kompol Asep Saepudin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KCJB Terkoneksi dengan LRT dan KA Feeder, Jakarta-Bandung Cuma 1 Jam Loh

57 tahun lalu

Banjir Semeter di Dayeuhkolot Bandung Belum Surut, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Guncangan Gempa Garut M6,4 Terasa Kuat di Bandung, Sempat Bikin Warga Panik

57 tahun lalu

 Jelang Nataru, Harga Telur Ayam Merangkak Naik di Pasar Kosambi Bandung

57 tahun lalu

Tilang Elektronik Mobile Lodaya di Bandung Raya Diterapkan Serentak Januari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal