2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Tim JPU KPK membacakan tuntutan hukuman terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, dua terdakwa penguap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung Mahkamah Konstitusi (MA) dituntut hukuman 6 tahun 5 bulan dan 9 tahun 4 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasus KSP Intidana.

Terdakwa satu, Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Wawan Yunarwanto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Yana Mulyana, Ini Kata Sekda Kota Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal