2 Penganiaya Wartawan di Karawang Berstatus Buron, Identitas Akan Disebar 

Nilakusuma
Polisi menetapkan dua penganiaya wartawan di Karawang berstatus buron. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menetapkan dua penganiaya wartawan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif karena identitas keduanya akan segera disebar ke masyarakat.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka David dan Renal Adi Prayogi sebagai DPO. Identitas tersangka segera kita sebar ke beberapa titik agar diketahui masyarakat. Kami berharap tersangka datang ke Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis ( 27/10/2022).

Menurut Arief, dua orang tersangka David dan Renal diburu kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan polisi sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka. 

"Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Penganiayaan Wartawan di Karawang, Pengacara Korban: Tersangka Bisa Bertambah

23 jam lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

12 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

30 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal